Edit Gabung - BELUM
Penjelasan & Ruang Lingkup Definisi tajassus: tindakan aktif menyelidiki, menguping, membuka pesan/HP/rahasia orang untuk mencari aib, tanpa alasan syar'i atau bukti kuat. Poin penting: Umumnya haram: mencari-cari aib orang lain, menguping, menghack/cek HP pasangan tanpa izin, atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Perbedaan dengan pengecualian: Dalam kasus keamanan publik, bahaya nyata (mis. ancaman kriminal), atau saat lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dengan izin, sebagian ulama membolehkan tindakan penyelidikan terbatas. Namun ini berbeda jauh dari memata-matai pribadi tanpa alasan. Dalam hubungan suami-istri: Prinsip keadilan dan saling percaya diutamakan. Memata-matai HP pasangan tanpa bukti dan tanpa kesepakatan adalah tindakan yang tidak diperbolehkan secara etis dan agama; jika ada kecurigaan kuat, cara yang benar adalah dialog atau jalur hukum/ulama, bukan pelacakan rahasia sembunyi-se...